93,8% Pelaku Pelecehan Seksual Didominasi Laki-Laki: Masih Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?
93,8% Pelaku Pelecehan Seksual Didominasi Laki-Laki: Masih Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?
Jumat, 26 April 2026 20.27 WIB
Perempuan masih belum sepenuhnya aman di banyak ruang. Pelecehan seksual terus muncul di rumah, kampus, tempat kerja, jalanan, hingga media sosial. Tempat yang seharusnya memberi rasa aman
justru kerap menjadi sumber ancaman.
RUANG WARTA-UPNVJT.COM SURABAYA
Pelecehan seksual pada saat ini tidak hanya terjadi di tempat tertentu saja, banyak kasus pelecehan yang terjadi di manapun, di rumah, kampus, tempat kerja, hingga ruang publik. Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 mencatat lebih dari 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2022. Hal ini menjadi sorotan penting yang harus di tangani segera.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana sebenarnya perempuan dapat merasa aman? Berbagai kasus menunjukkan bahwa tidak ada ruang yang sepenuhnya bebas dari ancaman pelecehan. Bahkan, dalam banyak situasi, korban justru menghadapi stigma, disalahkan, atau tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Sementara itu, pelaku kerap berada dalam posisi yang memiliki kedekatan atau kekuasaan.
Situasi ini membuat sadar bahwa kasus pelecehan bukan hanya sebuah kecelakaan tetapi pola berulang yang harus ditangani. Meskipun banyak kasus yang memiliki perbedaan latar belakang, tempat dan hal-hal detail. Banyak pola serupa yang ditemukan. Sehingga, artikel ini akan membahas betapa tidak ada nya ruang aman bagi perempuan.
Pelecehan seksual dan ruang aman bagi perempuan harus di bahas karena banyaknya pola serupa yang menunjukkan bahwa ini bukan hanya kasus biasa, tetapi sistemik yang berakar pada struktur sosial dan budaya yang masih permisif terhadap kasus pelecehan. Selain itu, kemunculan kasus serupa tidak hanya muncul dalam dunia nyata saja, tidak hanya muncul dari orang asing sajaz tapi keluarga, dunia digital baik privat maupun publik, semuanya mengancam dan memiliki resiko kasus yang sama. Kasus pelecehan merupakan kasus yang mempunyai pola berulang yang saling terhubung.
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual
Sumber Foto: pngtree.com
PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL
Pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban, baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal. Bentuknya mencakup berbagai tindakan, mulai dari siulan, komentar bernada seksual, dan gestur yang merendahkan, hingga sentuhan tanpa persetujuan dan pemaksaan aktivitas seksual. Dalam berbagai laporan kasus, tindakan-tindakan tersebut sering kali terjadi dalam relasi yang tidak setara dan dapat menimbulkan dampak psikologis maupun fisik bagi korban.
Data dan konteks
Data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan adanya penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Kekerasan fisik tercatat turun dari 8,2 persen pada 2021 menjadi 7,2 persen pada 2024, sementara kekerasan seksual menurun dari 5,7 persen menjadi 5,3 persen. Meskipun data menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun, hal ini tidak menjamin perempuan memiliki ruang aman dalam hidupnya. Masih banyak hal yang perlu diperhatikan agar setiap orang memiliki ruang aman baik publik maupun privat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), SPHPN 2024
KELUARGA
Keluarga seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan, namun data menunjukkan keluarga yang paling banyak melakukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap wanita. Di kutip dari jurnal Al- Ahkam (2025), Jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian di rumah tangga mencapai 13.313 kasus, dengan korban kekerasan seksual sebanyak 10.022 dan persentase kekerasan seksual mencapai 34,80%. Hal ini menunjukkan bahwa relasi terdekat, keluarga, seperti pasangan hingga keluarga kandung, adik atau kakak beresiko melakukan kekerasan seksual.
Sejumlah kasus yang dilaporkan di media memperlihatkan pola tersebut. Laporan BBC News Indonesia mengungkap adanya kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang melibatkan hubungan sedarah (inses), yang terjadi secara berulang dan sulit terungkap karena berlangsung di ruang privat. Dalam banyak kasus, korban berada dalam posisi rentan dan bergantung pada pelaku, sehingga mengalami hambatan untuk melapor. Temuan ini sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik inses berkaitan dengan disfungsi keluarga dan lemahnya kontrol sosial, yang memungkinkan kekerasan seksual terjadi secara tersembunyi dalam jangka waktu lama.
Kekerasan Seksual dalam Lingkup
Keluarga di Indonesia. Sumber: Jurnal Al-Ahkam (2025) & Kemen PPPA.
PENDIDIKAN
Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang belajar dan bertumbuh bersama namun menjadi tempat kekerasan seksual yang cukup tinggi di Indonesia. Data Komnas Perempuan CATAHU pada rentang tahun 2020-2025 mencatat terdapat 97 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan, dengan perguruan tinggi menempati urutan tertinggi sebanyak 42 kasus (43%), selanjutnya diikuti pesantren 17 kasus (17,52%), dan SMA/SMK sebanyak 16 kasus (16,49%). Selain itu, sekitar 83,62% dari seluruh kekerasan berbasis gender di pendidikan merupakan kekerasan seksual, dengan pelaku umumnya adalah figur otoritas seperti dosen, guru, atau pengasuh. Angka ini merupakan bukti konkret adanya ketimpangan kuasa dan budaya bahkan dalam tempat yang seharusnya aman, yaitu pendidikan.
Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga
Pendidikan (2020–2024). Sumber: Komnas Perempuan, CATAHU 2020–2024
Kondisi ini kian diperparah oleh
rentetan kasus nyata yang terus bermunculan di berbagai perguruan tinggi
ternama Indonesia. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat
bahwa hanya dalam rentang Januari hingga Maret 2026, terdapat 233 kasus
kekerasan di lingkungan akademik, dengan kekerasan seksual menjadi jenis yang
paling dominan, mencapai 46 persen dari total kasus. Kasus-kasus tersebut mencuat
secara beruntun: di Universitas Indonesia, 16 mahasiswa Fakultas Hukum diduga
melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap 20 mahasiswi dan 7 dosen
melalui grup perpesanan internal yang bocor ke media sosial pada April 2026,
sementara kasus serupa turut mengguncang IPB, di mana sejumlah mahasiswa Teknik
Mesin dan Biosistem terlibat dalam percakapan bernuansa pelecehan seksual di
grup privat, dengan korban baru resmi melapor ke pihak fakultas pada 15 April
2026. (Bogor Traffic) Di tengah
gelombang laporan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menerima lebih
dari 800 laporan kekerasan seksual di kampus, dengan 79 di antaranya berujung
pada sanksi berat, termasuk penghentian sejumlah guru besar. (BeritaSatu) Namun demikian, perlindungan
hukum bagi korban dinilai masih jauh dari optimal, akibat keterbatasan sarana
pendampingan, kuatnya stigma sosial terhadap korban, serta lemahnya mekanisme
penanganan dan ketidaktegasan sanksi bagi pelaku, kondisi yang membuat banyak
kasus tetap tenggelam sebelum sempat ditangani.
TEMPAT KERJA
Lingkungan kerja juga menjadi salah satu ruang yang rentan terhadap pelecehan seksual, terutama karena adanya relasi profesional dan tekanan sosial di dalamnya. Survei Populix (2024) yang dirilis Katadata menunjukkan bahwa 41% pekerja di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dengan bentuk paling umum berupa catcalling sebesar 76%. Selain itu, 42% responden mengaku sering dipandangi tubuhnya, 24% mengalami gestur seksual, dan 22% mengalami sentuhan tanpa persetujuan, sementara sebagian kecil bahkan mengalami paksaan aktivitas seksual hingga percobaan pemerkosaan. Data ini menunjukkan bahwa pelecehan di tempat kerja tidak hanya terjadi dalam bentuk ringan, tetapi juga mencakup kekerasan serius yang kerap dinormalisasi dalam budaya kerja.
Bentuk Pelecehan Seksual di Tempat
Kerja (Indonesia, 2024). Sumber: Katadata Insight Center (Survei Populix, 2024)
Kasus-kasus nyata terus
mengonfirmasi betapa seriusnya ancaman kekerasan seksual dalam konteks
profesional dan semi-profesional di Indonesia. Seorang perempuan yang bekerja
sebagai model foto untuk sebuah brand lokal ternama mengungkapkan dugaan
pelecehan seksual oleh pemilik brand berinisial M saat sesi photoshoot pada Mei
2025. Korban menceritakan bagaimana dirinya ditinggal berdua bersama pelaku,
lalu dipaksa meski telah menolak berkali-kali. "Saya hanya punya luka dan
memori. Sampai saat ini, saya masih menyalahkan diri saya sendiri,"
tulisnya dalam unggahan yang viral pada Februari 2026. Kasus serupa dialami kreator konten
berinisial CR, yang baru melapor pada 2025 atas dugaan pemerkosaan di sebuah
klub malam di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 2017 delapan
tahun setelah kejadian. Kuasa hukumnya, Julius Ibrani, menyatakan bahwa saat
itu CR ditarik paksa ke ruang belakang oleh seorang kenalannya berinisial RB.
"Korban diperkosa dengan keadaan tidak sadar penuh," jelas Julius.
Tim manajemen CR, Martin, mengungkapkan bahwa ketika korban hendak melapor,
belum ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat menjadi pedoman.
"Jadi ini menambah beban, korban sulit mendapat akses hukum,"
katanya. Kedua kasus ini menggambarkan pola yang berulang: kekerasan seksual
dalam relasi profesional kerap disertai ketimpangan kuasa, keheningan
bertahun-tahun, dan akses hukum yang jauh dari memadai.
AGAMA
Lingkungan keagamaan yang seharusnya
menjadi ruang moral dan perlindungan justru tidak lepas dari kasus kekerasan
seksual, terutama karena kuatnya relasi otoritas dan budaya kepatuhan terhadap
figur agama. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dalam periode 2015–2020
terdapat puluhan aduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan,
dengan pesantren menempati posisi tinggi dalam kasus di lingkungan pendidikan.
Selain itu, banyak kasus tidak segera ditindaklanjuti karena alasan menjaga
nama baik lembaga, yang justru memperpanjang rantai kekerasan. Kondisi ini
diperparah oleh budaya patriarki dan doktrin yang membuat korban sulit menolak
atau melapor, sehingga ruang keagamaan menjadi salah satu lingkungan yang rawan
namun sering tertutup dari pengawasan publik.
Dalam laporan terkait kasus
kekerasan seksual oleh imam gereja di Nusa Tenggara Timur, korban disebut baru
berani melapor setelah adanya dorongan dari lingkungan sekitar, sementara
pelaku tetap menjalankan aktivitas keagamaan selama bertahun-tahun. Dalam
laporan tersebut disebutkan bahwa, “Sayangnya, dalam situasi semacam ini, agama
kerap dijadikan tameng, bukan sebagai ruang refleksi dan pertanggungjawaban
moral.” Laporan yang sama juga menyoroti relasi kuasa dalam lingkungan
keagamaan yang membuat posisi korban menjadi rentan. “Ketika pemuka agama
diposisikan secara berlebihan sebagai ‘wakil Tuhan’, relasi tersebut dapat
berubah menjadi relasi yang tidak setara dan sulit dipertanyakan.”
RUANG PUBLIK
Ruang publik, khususnya transportasi
umum, menjadi salah satu lokasi paling rentan terjadinya pelecehan seksual
karena sifatnya yang terbuka namun minim pengawasan. Data Koalisi Ruang Publik
Aman (KRPA) yang dirilis Katadata menunjukkan bahwa 46,8% responden pernah
mengalami pelecehan seksual di transportasi umum. Bentuk kejadian paling banyak
terjadi di bus (35,8%), diikuti angkot (29,49%), dan KRL (sekitar 18%),
sementara moda lain seperti ojek online dan konvensional juga tetap menyumbang
kasus. Kondisi ini menunjukkan bahwa mobilitas sehari-hari perempuan di ruang
publik tidak lepas dari risiko pelecehan, yang sering kali dianggap sebagai hal
biasa sehingga tidak dilaporkan.
Pelecehan Seksual di Transportasi
Umum (Ruang Publik). Sumber: Katadata Insight Center & KRPA
Tempo.co melaporkan kasus pelecehan
seksual di bus Transjakarta Koridor 1A rute Balai Kota–Pantai Maju pada 15
Januari 2026. Dalam kasus tersebut, dua pria berinisial HW dan FTR diamankan
setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang di dalam bus.
Polisi menyebut pelaku diamankan setelah korban dan penumpang lain menyadari
adanya tindakan tidak pantas di dalam kendaraan umum tersebut. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual di transportasi umum terjadi dalam
situasi mobilitas harian masyarakat. Kasus-kasus yang tercatat dalam laporan
dan media menunjukkan bahwa ruang publik masih memiliki risiko terjadinya
tindakan pelecehan terhadap penumpang perempuan.
Jika ditarik dari berbagai kasus di lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja, agama, hingga ruang publik, terlihat adanya pola yang serupa dalam terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, pelaku berada pada posisi yang memiliki otoritas atau kedekatan dengan korban, seperti pasangan, atasan, pengajar, maupun figur keagamaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa relasi kuasa menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual di berbagai ruang. Situasi tersebut juga membuat korban berada dalam posisi yang sulit untuk menolak atau melawan.
Selain itu, hambatan dalam pelaporan
menjadi persoalan yang terus berulang di setiap lingkungan. Tekanan sosial,
stigma terhadap korban, serta kekhawatiran akan dampak terhadap reputasi
membuat banyak korban memilih untuk diam. Budaya diam ini memperkuat siklus
kekerasan yang terus terjadi tanpa penanganan yang memadai. Temuan tersebut
menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan sekadar persoalan tempat, melainkan
masalah sistemik yang berkaitan dengan struktur sosial dan perlindungan
terhadap perempuan yang masih lemah.
Berbagai data dan laporan kasus
menunjukkan kekerasan seksual terjadi di berbagai ruang kehidupan perempuan,
termasuk keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja, ruang keagamaan, dan
ruang publik. Kasus-kasus yang tercatat dalam berbagai pemberitaan dan
penelitian menunjukkan pola relasi kuasa antara pelaku dan korban yang berulang
di berbagai lokasi. Sejumlah kebijakan dan regulasi telah diterapkan untuk penanganan
kekerasan seksual. Namun, laporan di lapangan masih menunjukkan adanya kasus
yang tidak segera dilaporkan atau baru terungkap setelah jangka waktu panjang,
dengan pelaku yang kerap berasal dari lingkungan terdekat atau memiliki posisi
otoritas terhadap korban.
Referensi:
Muriani, K. N., Saran, M., & Anwar, S. (2025). Bentuk Kekerasan Seksual dalam Keluarga dan Payung Hukumnya. Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(1). http://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/index
Byline:
Zuhria Nayshela, Novia Deviyanna, Eileen Elysia, Angeli Bunga, Nayla Shafa, Bintang Farrel, Imam Muchlas, Ferdiansyah Akbar, Mahameru Arsha, M. Aqil Alluthfi
#PelecehanSeksual #KekerasanSeksual #PelanggaranHAM #IsuSosial #Perempuan #Kriminalitas #Gender



Comments
Post a Comment